Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi dukungan penuh terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang di tengah pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tren meningkat secara nasional.
Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menuturkan langkah itu diambil untuk memastikan kekuatan di daerah dalam penanganan wabah Virus Corona penyebab Covid-19 bersinergi dengan pemerintah pusat.
“Kepala daerah yang plt. [pelaksana tugas] itu memiliki keterbatasan, padahal kita membutuhkan speed penuh dan power penuh dalam rangka ngegas menangani Covid-19,” kata Safrizal saat memberi keterangan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Senin (6/7/2020).
Jika sejumlah kepala daerah dijabat oleh pelaksana tugas, menurut dia, maka pemimpin daerah tersebut tidak memiliki cukup kekuatan dan legitimasi untuk menangani Covid-19 di daerah.
“Gara-gara dia [kepala daerah] Plt. maka korbannya adalah masyarakat. Kira-kira begitu korelasinya,” kata dia.
Di samping itu, Safrizal juga menggarisbawahi, kepala daerah tanpa alasan yang kuat atau dibenarkan secara hukum tidak boleh untuk di-Plt-kan.
Baca Juga
“Tentu mereka [kepala daerah] juga bakal memiliki keterbatasan untuk memimpin di daerah,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan anggaran pilkada serentak tahun 2020 telah disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. Malahan, menurut Mahfud, KPU Provinsi Jawa Timur anggarannya telah dicairkan sejak Senin (22/6/2020) lalu.
“Yang sudah menyerahkan rincian telah ditransfer. KPU Jawa Timur, misalnya, anggarannya sudah cair sejak Senin lima hari yang lalu,” kata Mahfud sebelum menghadiri rapat koordinasi persiapan pilkada serentak di Jawa Timur yang berlangsung di Surabaya, Jumat (26/6/2020).
Dengan demikian, ujar Mahfud, KPU daerah mesti mengajukan rincian kebutuhannya secara resmi agar tak menyalahi undang-undang (UU) terkait pencairan anggaran pilkada serentak 2020.
“Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda tahapan pilkada serentak, karena yang dari Menteri Keuangan dananya sudah cair sesuai dengan tahapan permintaannya,” kata Mahfud.