Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Pindahkan Penahanan Pembakar Alphard Via Vallen, Mengapa?

Polresta Sidoarjo mengambil alih penanganan kasus pembakaran mobil pedangdut Via Vallen. Penyidik terbaik dilibatkan.
Mobil Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang terbakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/06/2020)./ANTARA-Polda Jatim
Mobil Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang terbakar di gang samping rumahnya di kawasan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/06/2020)./ANTARA-Polda Jatim

Bisnis.com, SIDOARJO - Tersangka pelaku pembakar mobil Alphard Via Vallen dipindahkan penahannya ke Polresta Sidoarjo, Jatim.

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, memindahkan tersangka dari Kepolisian Sektor Tanggulangin.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombes Pol. Sumardji di Sidoarjo, Sabtu (4/7/2020)  mengatakan pemindahan pelaku dimaksudkan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

"Kami pindahkan dari polsek ke Polresta Sidoarjo, termasuk juga penyidikan juga dilakukan oleh penyidik Polresta Sidoarjo," kata Sumardji.

Dengan pemindahan itu, pihaknya bisa menggali lebih tajam penyidikan terhadap kasus pembakaran mobil bernomor polisi W-1-VV itu.

"Kami terus mendalami apakah ada motif lain yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan yang diberikan masih sama, yaitu sakit hati karena tidak bisa menemui artis idolanya itu," kata Sumardji.

Saat ditangkap, kata Sumardji, pelaku terlihat seperti orang yang linglung. Hal itu akibat minuman beralkohol yang diminum tersangka sebelum melakukan aksinya.

"Terkait dengan tulisan ancaman di tembok dinding rumah Via, pelaku mengaku itu sebagai haknya. Ketika saya tanyakan lebih jauh, hak apa yang dimaksud pelaku masih enggan menjelaskan lebih lanjut," kata Sumardji.

Dengan pemindahan ke Polresta Sidoarjo, diharapkan bisa digali motif tambahan dari kasus ini.

Selama ini pelaku mengaku secara spontan membakar mobil penyanyi Maulidyah Oktavia alias Via Vallen.

"Ada penyidik terbaik yang dilibatkan dalam menangani kasus ini," kata Sumardji.

Tersangka, kata dia, masih tetap dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen dibakar orang tidak dikenal.

Saat kejadian mobil diparkir di samping rumah Via Vallen di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah karena garasi mobil sedang digunakan untuk proses syuting video klip  Via Vallen.

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV juga diunggah dalam akun Instagram Via Vallen.

Melalui Insta story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap api.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata suara seorang perempuan dalam video itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper