Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan negatif Covid-19. Hal ini menyusul hasil rapid test reaktif Covid-19, saat sidang kasus Jiwasraya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Hendrisman mendapatkan hasil reaktif, sehingga persidangan yang melibatkan enam terdakwa harus ditunda.
"Hasil PCR dari terdakwa Hendrisman, perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020).
Bambang mengatakan lantaran hasil tes swab mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan negatif, maka persidangan tetap berlangsung secara tatap muka di PN Jakarta Pusat. Namun, hal ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test. Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara.
Sepanjang menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyebutkan untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hendrisman bakal diisolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri, Rabu (1/7/2020).