Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaktif Covid-19, Eks Dirut Jiwasraya Dipindah ke Sel Isolasi Mandiri

Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk isolasi mandiri.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. - Antara
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test. Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara.

Sepanjang menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Hendrisman bakal diisolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama.

"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali Fikri, Rabu (1/7/2020).

Ali Fikri menjelaskan Hendrisman reaktif risiko terinfeksi virus Corona berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," katanya.

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus ditunda lantaran terdakwa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim diduga reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.

"Benar, tadi langsung setelah sidang ditunda, Bapak Ketua Pengadilan Negeri langsung turun dan bertanya, kemudian betul itu hasil rapid," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Bambang mengatakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar Hendrisman Rahim langsung melakukan test swab. Sementara itu, tempat persidangan langsung disemprot desinfektan.

"Kita akan melaksanakan (rapid test kepada hakim) karena ada gejala seperti itu. Kemarin juga sudah, nanti ada lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper