Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) memanggil penyidik KPK Novel Baswedan untuk dimintai keterangan terkait tuntutan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Ketiga JPU tersebut hanya menuntut satu tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak mengatakan bahwa Komisi Kejaksaan tidak hanya memanggil Novel Baswedan, tetapi juga Nelson selaku kuasa hukum Novel, Biro Hukum KPK dan Yudi Purnomo Harahap selaku Wadah Pegawai KPK.
Keempatnya dimintai keterangan terkait adanya kejanggalan pada tuntutan ketiga JPU kepada terdakwa penyiraman air keras.
"Masing-masing dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan mengenai kejanggalan tunutan JPU di dalam persidangan perkara a quo," kata Barita, Kamis (2/7/2020).
Barita menjelaskan alasan pihaknya memanggil dan meminta keterangan dari Novel Baswedan, agar perkara kejanggalan tuntutan tiga JPU itu semakin terang-benderang, terlebih kasus tersebut sudah mengundang reaksi publik.
Baca Juga
"Ini menjadi tugas Komisi Kejaksaan untuk minta penjelasan agar terang benderang. Tetapi tentu hal-hal yang disampaikan harus direspon oleh Komisi Kejaksaan, dengan baik pula," katanya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).