Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Setahun Penjara, Begini Komentar Pengacara Terdakwa

Pengacara menyebut pelaku yang jujur, menyerahkan diri dan mau mengakui perbuatannya memang sudah sepatutnya diberi penghargaan dengan tuntutan rendah.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan, menyatakan sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Menurut mereka, pelaku yang jujur, menyerahkan diri dan mau mengakui perbuatannya memang sudah sepatutnya diberi penghargaan dengan tuntutan rendah.

"Harapan kami dari tim penasihat hukum, persidangan ini dapat dijadikan role model dalam proses tuntutan dalam persidangan lain, sehingga nanti diharapkan akan banyak pelaku tindak pidana yang lebih baik mengambil sikap jujur mengakui perbuatannya dengan harapan akan dituntut rendah oleh jaksa penuntut umum," ujar salah satu tim penasihat hukum saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (29/6/2020).

Sebaliknya, kata penasihat hukum, apabila pelaku tindak pidana yang sudah jujur, mengakui perbuatannya, dan menyerahkan diri tetap dituntut berat maka tidak akan ada gunanya.

Karena itu, tim penasihat hukum mengaku memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara atas penyerangan kepada Novel Baswedan.

Mereka dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara terencana.

"Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun ternyata perbuatan terdakwa di luar dugaan dengan mengenai mata saksi Novel Baswedan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan tehadap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020

Tim penasihat hukum untuk Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri. Mereka adalah Eddy Purwatmo, Widodo, Endang Usman, Viktor Sihombing, Budhi Harryarsana, Hotlan Damanik, Fidian, Dili Yanto dan Ihwan Budiarto.

Dalam sidang duplik, keduanya menyatakan bahwa para terdakwa menyerahkan diri kepada kepolisian. Namun, Pernyataan tersebut nyatanya berbeda dari keterangan yang pernah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya.

Pada saat itu, Argo yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Roni Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kami tangkap. Tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Desember 2019.

Bahkan untuk memperkuat bukti kalau keduanya ditangkap, Argo mengatakan pihaknya memiliki surat penangkapan dan berita acara.

"Surat itu sudah ditandatangani oleh para tersangka," ujar dia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper