Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Musnahkan 2 Ton Lebih Narkoba, Hukuman Mati Incar Polisi Nakal

Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan Iran-Indonesia. Kapolri mengancam pasal hukuman mati bagi polisi yang "memainkan" barang bukti.
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan Iran-Indonesia. Kapolri mengancam pasal hukuman mati bagi polisi yang memainkan barang bukti./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari jaringan Iran-Indonesia. Kapolri mengancam pasal hukuman mati bagi polisi yang memainkan barang bukti./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol. Idham Azis hari ini menghadiri pemusnahan berton-ton barang bukti narkoba.

Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2020) memusnahkan narkotina jenis sabu seberat 2 ton, 35.000 pil ekstasi, serta 410 kilogram ganja. Barang bukti tersebut berasal dari para tersangka jaringan internasional Iran-Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengemukakan dari  jaringan Iran-Indonesia ini, total sudah ada 7 orang yang ditangkap.

Mereka berinisial HSR alias HS, MSR dan AS merupakan WNA asal Iran. Empat lainnya yaitu SM seorang warga Pakistan dan tiga WNI masing-masing berinisial AS, YCC, serta MIS.

Dalam aksinya, untuk mengelabui petugas, ketujuh tersangka menggunakan modus impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran.

Dari ketujuh tersangka itu, kata Idham, polisi mengamankan barang bukti 2 ton sabu, 35.000 pil ekstasi, serta 410 kilogram ganja kering.

"Para tersangka ini ditangkap di Serang, Banten dan di Sukabumi, Jawa Barat. Modusnya impor kurma dan pinang dari Pakistan dan Iran," tutur Idham usai memusnahkan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis.

Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut mengatakan usai mengamankan pelaku dan barang bukti, tim penyidik Bareskrim Polri langsung memusnahkan seluruh barang bukti.

Hal tersebut merupakan wujud transparansi Polri dalam menangani kasus tindak pidana narkotika.

"Polri selalu transparan dalam menangani kasus tindak pidana narkotika," tegas Idham.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hukum Mati Polisi "Nakal"

Pada kesempatan itu, Kapolri juga mengancam akan menjeratkan pasal hukuman mati bagi anggota Polri yang berupaya menyelewengkan barang bukti narkoba dalam suatu perkara.

Idhan menegaskan Polri merupakan aparat penegak hukum yang harus patuh dan tunduk pada undang-undang.

Undang-undang melarang siapapun, termasuk anggota Polri mengedarkan maupun menggunakan narkoba, terutama jika barang bukti narkoba diselewengkan oleh Polisi.

"Karena banyak kejadian begitu kan. Nah, kalau Polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian," tutur Idham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper