Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Kejagung Periksa 4 Pejabat OJK dan 1 Tersangka Korporasi

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat OJK dan 1 tersangka korporasi PT PT Treasure Fund Investama terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tersangka PT Treasure Fund Investama terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa untuk pemeriksaan tersangka PT Treasure Fund Investama diwakilkan oleh Direktur Utama yaitu Dwinanto Amboro.

Dia menjelaskan bahwa Dwinanto Amboro diperiksa tim penyidik untuk mendalami proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya dan tersangka PT Treasure Fund Investama.

"Terkait satu orang yang diperiksa itu merupakan pengurus perusahaan sekuritas. Dia diperiksa untuk mendalami proses jual beli saham PT AJS," kata Hari, Rabu (1/7/2020).

Sementara itu, empat pejabat OJK yang diperiksa tim penyidik yaitu Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK Edi Broto Suwarno.

Kemudian, dua saksi lainnya adalah mantan pejabat OJK yaitu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B OJK tahun 2014 - 2018, Sugianto dan Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK tahun 2013 - 2014 Bayu Samodro.

"Terkait empat saksi lain yang merupakan pejabat dan mantan pejabat OJK, keterangannya dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham pada PT AJS," ungkapnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kejagung diam-diam telah memeriksa 13 pengelola manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono merahasiakan kapan para pengelola manajer investasi tersebut diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Kendati demikian, Ali mengaku bahwa tim penyidik telah memeriksa 13 pengelola manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah diperiksa pengelola itu kemarin," kata Ali, Selasa (30/6/2020).

Dia juga membuka peluang bahwa akan ada korporasi baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper