Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Kejagung Diam-diam Telah Periksa 13 Pengelola Manajer Investasi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengaku bahwa tim penyidik telah memeriksa 13 pengelola manajer investasi terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam telah memeriksa 13 pengelola manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono merahasiakan kapan para pengelola manajer investasi tersebut diperiksa di Gedung Bundar Kejagung. Kendati demikian, Ali mengaku bahwa tim penyidik telah memeriksa 13 pengelola manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah, sudah diperiksa pengelola itu kemarin," kata Ali, Selasa (30/6/2020).

Dia juga membuka peluang bahwa akan ada korporasi baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Menurutnya, tim penyidik tidak akan berhenti pada 13 korporasi manajer investasi tersebut, tetapi akan terus dikembangkan.

"Kita lihat alat buktinya nanti seperti apa. Kasus ini akan terus kami kembangkan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," ujar Hari, Kamis (25/6/2020).

Hari memastikan penyidik akan terus kembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengelola 13 perusahaan manager investasi itu juga akan dijerat UU tindak pidana korupsi jika terbukti membantu para terdakwa menyamarkan uang hasil kejahatannya.

"Sekarang kita tetapkan tersangka korporasinya dulu, nanti akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan. Kita tunggu saja," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper