Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 yang mengedepankan “adu tua” sebagai persyaratan agar segera dibenahi dan dicarikan jalan keluar yang win-win solution.
Munculnya kriteria “adu tua” sebagai salah satu variabel penentu masuk atau tidaknya seorang calon siswa ke suatu sekolah negeri ditetapkan berdasar Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 501 mengenai Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta untuk sekolah-sekolah negeri DKI.
Hal itu pun sontak memantik reaksi protes dari para orang tua, karena memang dirasakan sangat aneh, untuk suatu hal yang berkaitan dengan pendidikan, kriterianya: yang paling tua, itu yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima di sebuah sekolah negeri.
Para orang tua keberatan anaknya tak diterima di sekolah negeri karena sistem penerimaan siswa baru berdasarkan usia, bukan berdasarkan prioritas jarak rumah calon peserta didik ke sekolah di zona yang sama berbasis kelurahan.
Prioritas jarak rumah siswa dengan sekolah di satu zona ini merupakan perintah Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud No. 44/2019 tentang PPDB 2020.
Sebagai wujud protes atas Surat Keputusan Disdik DKI Jakarta tersebut, para orang tua bersama Komnas PA, perwakilan guru dari FSGI, dan aktivis mahasiswa dari BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ikut berpartisipasi menyampaikan aspirasinya di depan kantor Kemdikbud di Senayan, Jakarta.
Baca Juga
FSGI yang ikut hadir dalam aksi protes tersebut menjelaskan persoalan PPDB DKI Jakarta ini jangan sampai berlarut-larut, terus-menerus menyita perhatian dan energi publik.
"FSGI bersama para orang tua dan elemen lainnya melakukan aksi di depan Kemdikbud adalah untuk menyuarakan agar Kemdikbud segera berkoordinasi, memanggil, dan mencari solusi jalan tengah dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingat tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020 atau tinggal 2 pekan ke depan," kata Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim kepada Bisnis.com pada Senin (29/6/2020).
Satriawan menjelaskan jika masalah ini berkepanjangan, tidak ada jalan tengah sebagai win-win solution, Dia membuat para siswa calon peserta didik baru tertekan melihat pemberitaan di media.
“Mereka makin cemas dan tak menutup kemungkinan depresi, sebab mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas. Para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Permendikbud No. 44/2019,” kata Satriawan.