Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan pencucian uang mantan ketua DPR Setya Novanto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, namun hingga saat ini tak ada kejelasan terkait pengusutan perkara tersebut.
Oleh karena itu, MAKI pun mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK dan Polri. Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami memang mendaftarkan, materinya tunggu nanti saat pembacaan,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Senin (29/6/2020). Termohon dalam gugatan praperadilan ialah Badan Reserse Kriminal Polri dan KPK.
“Gugatan kami ajukan untuk memberikan kepastian kepada dua institusi untuk menentukan langkah selanjutnya, kalau memang ada dugaan ya segera maju, kalau tidak ada ya diumumkan,” kata Boyamin.
Baca Juga
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Bekas Ketua Umum Partai Golkar itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Setya Novanto terbukti menerima US$ 7,3 juta dari proyek itu.
Setya yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar disebut mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.
Dalam berkas tuntutan, jaksa KPK mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang.
Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan ke luar, negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Duit itu melalui perjalanan berliku melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong.
“Untuk itu tidak berlebihan rasannya jika penuntut umum menyimpulkan iniliah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa KPK Irene Putri dalam sidang pembacaaan tuntutan 29 Maret 2018.
KPK menyatakan akan menjelaskan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua DPR Setya Novanto di persidangan.
Hal itu disampaikan dalam menanggapi praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.
"Di persidangan gugatan tersebut, KPK tentu akan memberi tanggapannya. Ikuti saja ya nanti ada penjelasannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (26/6/2020).