Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Reisa: Kaum Hawa Kini Bisa Perawatan Kecantikan, tapi Ada Aturannya Lho...

Reisa mengatakan bahwa salon dan barbershop atau tukang cukur rambut termasuk dalam kategori fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.
Penyedia jasa perawatan tubuh dan rambut melayani konsumen di salah satu salon kecantikan di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/6)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Penyedia jasa perawatan tubuh dan rambut melayani konsumen di salah satu salon kecantikan di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/6)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Protokol kesehatan wajib diterapkan oleh para pengusaha salon kecantikan dan pengunjungnya.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa salon dan barbershop atau tukang cukur rambut termasuk dalam kategori fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa pelayanan dan kerumunan pelanggan.

"Untuk itu perlu diatur sebuah upaya pencegahan penularan virus corona dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2020).

Lebih lanjut, beberapa aturan yang tertuang dalam beleid tersebut adalah bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan; mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu; kemudian bagi pekerja salon dan pelanggan juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Kemudian, semua pekerja salon atau barber shop wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau pelindung wajah serta celemek selama bekerja.

"Sedangkan untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker  dari Ingat tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Ketika menunggu giliran juga harus menjaga jarak," imbuh Reisa.

Selain itu, peralatan perawatan kecantikan atau alat pencukut rambut juga tidak boleh digunakan secara berulang-ulang tanpa disterilisasi dengan disinfektan atau dicuci menggunakan deterjen.

Para pengelola usaha jasa tersebut juga diimbau untuk menerapkan pembayaran nontunai kepada para pelanggannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper