Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lika-liku Perjalanan Restrukturisasi Utang Duniatex Group Hingga Berakhir Damai

Duniatex Group diajukan dalam permohonan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge, dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (11/9/2019). Permohonan PKPU tersebut dikabulkan pada 30 September 2019.
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil/Reuters
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Duniatex Group akhirnya dapat bernapas lega dalam meneruskan usahanya, setelah selama 270 hari harus menjalani serangkaian proses restrukturisasi utang-utangnya di Pengadilan Niaga Semarang.

Hari ini, Jumat (26/6/2020), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya.

Sejalan dengan pengesahan itu, maka masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tekstil yang memiliki 25 pabrik tersebar di Jawa Tengah ini dinyatakan berakhir.

“Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditur sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya,” ujarnya Detri Hakim, Corporate Secretary Duniatex Group, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Untuk diketahui, Duniatex Group diajukan dalam permohonan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge, dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang pada Selasa (11/9/2019). Permohonan PKPU tersebut dikabulkan pada 30 September 2019.

Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU untuk menagih piutang senilai US$260 juta dan bunga pinjaman senilai Rp13,4 juta.

Tidak berselang lama, Sumitro Hartono, pendiri Duniatex Grup, juga mengajukan PKPU secara sukarela di pengadilan yang sama dengan perkara No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 25 September 2019.

Kedua perkara tersebut dikabulkan oleh pengadilan sehingga diputuskan oleh majelis hakim menjalani restrukturisasi utang dengan waktu paling lama selama 270 hari sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Enam anak usaha Duniatex yang terbelenggu PKPU tersebut yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Textile, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

Ketika itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp22,36 triliun tersebar di 58 kreditur separatis mencapai Rp21,72 triliun dan 86 kreditur konkuren sebanyak Rp641,06 miliar.

Dalam perjalanan waktu, Duniatex sempat mengajukan usulan perpanjangan masa PKPU selama 120 hari dalam rapat bersama kreditur, Jumat (8/11/2019).

Pada hari yang sama, juga diadakan pembahasan dan pemungutan suara usulan PKPU tetap terhadap Sumitro. Adapun piutang Sumitro mencapai Rp14,06 triliun yang tersebar di 3 kreditur separatis sebanyak Rp92,37 miliar dan 44 kreditur separatis mencapai Rp13,97 triliun

Kala itu, kuasa hukum Duniatex Aji Wijaya mengatakan bahwa waktu tersebut dinilai realistis bagi kliennya dalam membenahi proposal perdamaian dengan teliti dan cermat sehingga bisa diterima oleh para kreditur.

Aji mengatakan untuk cara pembayaran dari pihaknya sudah tercantum di penawaran proposal perdamaian kepada kreditur seperti kombinasi pendapatan perusahaan, penjualan aset dan lainnya.

"Ya kami optimis perdamaian karena debitur ini industrinya berjalan yah, perusahaan masih going concern. Tidak berhenti," katanya.

Beberapa kreditur Duniatex Group, di antaranya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Tbk., PT Bank Permata Tbk., PT Bank Nationalnobu Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank Danamon Tbk., dan PT Bank Multiarta Sentosa.

Berikutnya, ada Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, PT Bank QNB Indonesia Tbk., PT Bank SBI Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank Maspion Indonesia Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Selain itu, ada PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., dan PT Bank Syariah Mandiri.

Antara Semarang dan Jakarta

Aji mengungkapkan bahwa kliennya sangat serius menghadapi proses restrukturisasi utang tersebut. Sumitro, katanya, bahkan sengaja bertemu dengan para bankir pemberi pinjaman untuk mendapatkan dukungan proses PKPU Duniatex.

"Pak Mitro [Sumitro] pulang balik Semarang-Jakarta beberapa hari sekali datang ke bank. Begitu juga saya, bertemu kepada para bank. Kami memohon dukungan, karena ini menyangkut para pekerja 45.000 orang. Mereka harus dijaga," ucapnya.

Dari proposal perdamaian yang diperoleh Bisnis, Duniatex memiliki 25 pabrik tekstil yang tersebar di Jawa Tengah. Pabrik-pabrik tersebut terdiri dari tiga bisnis perusahaan yaitu pemintalan atau spinning benang dengan tujuh produk jadi, penenunan kain weaving dengan lima produk barang jadi, dan pewarnaan kain atau dyeing dengan dengan lima produk akhir. 

Di sisi lain, untuk proposal penyelesaian perdamaian dari debitur Sumitro Hartono mendapatkan perlakuan berbeda dengan PKPU yang dialami perusahaan-perusahaannya. Sumitro memiliki angsuran pembayaran berlaku normal hingga jangka waktu sudah ditetapkan di luar restrukturisasi di pengadilan.

Homologasi

Pengurus PKPU Duniatex Group Alfin Sulaiman ketika itu sempat mengatakan bahwa para kreditur secara aklamasi sepakat untuk memberikan perpanjangan PKPU tetap kepada debitur sehingga bisa menyiapkan proposal perdamaian sebaik mungkin.

Hal senada juga disampaikan pengurus PKPU Sumitro Hartono, Verry Sitorus yang mengatakan bahwa kreditur memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyusun proposal perdamaian dengan baik sehingga homologasi perdamaian terwujud.

Hari ini, homologasi itu terwujud. Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim menjelaskan penetapan homologasi oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada 23 Juni 2020.

Dalam rapat tersebut, sebanyak 55 kreditur separatis (kreditur dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp19,1 triliun dan 16 kreditur konkuren (kreditur tanpa jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp247,5 miliar memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group.

“Hal tersebut telah memenuhi pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tuturnya.

Dia menjelaskan total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah sebesar Rp19,8 triliun yang berasal dari 58 kreditur separatis dan Rp247,56 miliar dari 17 kreditur konkuren.

Berakhirnya PKPU dengan homologasi ini, tentunya memberikan keleluasaan kepada Duniatex untuk menjalankan usahanya, tanpa lagi disibukkan dengan proses restrukturisasi di pengadilan dan bayang-bayang pailit.

“Ke depan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif,” ujar Detri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper