Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020 untuk mencabut Maklumat Kapolri dan dukungan Kapolda terhadap kebijakan new normal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan, Kepolisian tetap akan melakukan pengawasan dan mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti serta patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada era new normal, kendati Maklumat Kapolri telah dicabut.
"Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas mendisiplinkan warga pada protokol kesehatan ini, dan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya, Jumat (26/6/2020).
Argo juga mengatakan bahwa Polri akan bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Jadi untuk daerah yang masih menerapkan PSBB yang masih dalam kategori oranye dan merah tetap akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat," katanya.