Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menkeu Agus Marto Diperiksa KPK soal Penganggaran Rp5,9 Triliun Proyek e-KTP

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa KPK terkait dengan proses penganggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Agus mengaku diperiksa terkait dengan proses penganggaran proyek e-KTP. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan penyidik KPK menggali keterangan dari dirinya terkait dengan hubungan antara Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpinnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR dalam proses penganggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

"Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kemdagri, hubungan dengan Kemkeu dengan DPR Komisi II, dan saya kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu," kata Agus Marto usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kamis (25/6/2020).

Agus Marto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Khusus pemanggilan hari ini, Agus Marto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Pada Agustus 2019 silam, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam rasuah e-KTP. Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S. Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; serta Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

Dalam kasus ini, peran Isnu Edhi Wijaya adalah berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el. Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

Sementara Husni, yang juga ketua panitia lelang diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Dia berkongkalikong dengan Irman, Andi Agustinus, dan Sugiharto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper