Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat penegak hukum tidak terlalu sensitif menanggapi sejumlah isu di masyarakat.
Beberapa hari terakhir Mahfud MD bersama Presiden sempat membincangkan terkait tantangan Pilkada yang akan dihiasi dengan konten mengandung hoax, fitnah, sara hingga ujaran kebencian.
“Ya, itu memang memprihatinkan tapi pesan Presiden itu aparat jangan terlalu sensi [sensitif]. Jangan terlalu sensitif ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili,” katanya melalui webinar, Selasa (23/6/2020).
Larangan tersebut termasuk saat kalangan tertentu menggelar webinar. Kata Mahfud, Presiden tidak melarang masyarakat menggelar webinar termasuk dengan isu yang menyudutkan pemerintah.
“Nggak usah, biarin saja kata Presiden. Wong kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja. Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminil baru ditindak. Kalau cuma hoax ringan, orang bergurau ya biarin saja lah,” tambahnya.
Indonesia mengenai istilah restorative justice atau hukum yang menjadi alat membangun harmoni. Menurutnya, sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat dapat diselesaikan secara baik-baik agar berdampak baik pula.
Mahfud menceritakan bagaimana Menteri Dalam Negeri yang juga mantan Kapolri Tito Karnavian menjalankan istilah tersebut.
Menurutnya, Tito sempat merespon aktivitas masyarakat di pos lintas batas negara. Warga terbiasa melintasi batas negara untuk menjual atau membeli barang di negara lain untuk kebutuhan niaga.
“Itu melanggar hukum, iya. Tetapi kalau cuma seperti itu dibina saja. Ndak usah diproses kamu melanggar pasal sekian pasal sekian. Yang begitu biarin saja. Kalau orang melakukan pembunuhan, menyeludupkan narkoba dan sebagainya, baru ditindak. Itu yang disebut restorative justice,” terangnya.
Aparat lanjutnya, juga dapat meluruskan kekeliruan masyarakat secara manusiawi termasuk dalam konteks hoax, seminar, kampanye yang keliru.
Di sisi lain, Mahfud MD akan menyampaikan peta kerawanan Pilkada dari Bawaslu ke kementerian di bawahnya. Koordinasi tersebut utamanya dengan aparat keamanan sebagai instrumen deteksi dini dan pencegahan.