Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan Sisa Anggaran Pilkada 2020

Dari Rp15 triliun total anggaran Pilkada untuk 270 daerah, telah dikucurkan sekitar Rp5 triliun dan masih tersisa senilai Rp9,1 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada pemerintah daerah penyelenggara Pilkada segera mencairkan sisa anggaran sekitar Rp9,1 triliun.

Dia mengatakan dari Rp15 triliun total anggaran Pilkada yang digelontorkan 270 daerah, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp5 triliun. Sisanya masih belum disalurkan ke penyelenggara pemilihan termasuk KPU dan Bawaslu.

“Kami sampaikan ke Pemda untuk sesegera mungkin cairkan anggaran Rp9,1 triliun lagi,” katanya melalui webinar, Selasa (23/6/2020).

Dia mengatakan dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan pelaksanaan tahapan Pilkada. Terdekat adalah tahapan verifikasi faktual yang berlangsung pada 24 - 29 Juni 2020.

Tito menyebut besok dirinya akan menggelar rapat virtual dengan 270 penyelenggara Pilkada membahas kondisi ini. Sebelumnya Sekjen, Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri juga telah menyampaikan hal serupa kepada para Sekda.

“Segera cairkan sisa anggaran yang diatur dalam NPHD atau naskah perjanjian hibah daerah,” terangnya.

Di samping itu dia meminta bagi penyelenggara yang masih memiliki sisa kas dapat menggunakannya sementara waktu sembari menunggu mencairan dana sisa.

Beberapa daerah dengan kondisi ruang fiskal kuat disarankan dapat memberikan tambahan termasuk hibah dalam bentuk barang kepada KPUD dan Bawaslu masing-masing.

Sebelumnya KPU dan Bawaslu mendorong pemerintah segera mencairkan anggaran Pilkada termasuk anggaran tambahan untuk kelengkapan alat pelindung diri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan bahwa Bawaslu akan memberi sanksi peringatan, administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang tidak mengenakan APD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper