Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menunda pemberian tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara atau ASN di kementerian lembaga atau instansi pemerintah yang belum melakukan penyederhanaan struktur birokrasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan penundaan pemberian tunjangan kinerja tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Mohon maaf bagi kementerian lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi kami sudah sampaikan ke Kementerian Keuangan menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi ASN di K/L atau instansi yang ada,” katanya saat webinar, Senin (22/6/2020).
Penyederhaan struktur birokrasi ini telah dimulai KemenPANRB pada November 2019. Kebijakan ini dilakukan salah satunya untuk mempermudah perizinan di pusat dan daerah.
“Agar investasi pusat dan daerah berjalan dengan baik. Kemudian mempercepat memberikan layanan di semua kementerian lembaga yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, KemenPANRB telah melihat proses penyederhanaan birokrasi dari negara kecil seperti Singapura dan negara menengah Korea Selatan.
“Dalam konteks penyederhaan birokrasi setingkat eselon 3 - 4 harus kita cermati secara bersama. 60 persen sudah selesai inventarisasi penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional,” ujarnya.
“Diharapkan Desember sudah selesai secara keseluruhan sehingga tahapan berikutnya nanti ada sejumlah hal yang harus diperbaiki termasuk tunjangan kinerja, tunjangan intensif dan lainnya."
Di samping itu, untuk mendukung penyederhanaan struktur tersebut, pemerintah tidak lagi membuka lowongan calon pegawai negeri sipil untuk posisi administrasi.
Pasalnya hingga kini 1,6 juta dari 4,3 juta ASN berada di posisi administrasi. 70 persen diantaranya tersebar di provinsi. “Ini yang mulai kita kurangi,” ujarnya.