Bisnis.com, JAKARTA - Panduan atau protokol bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.182/2020. Aturan itu diterbitkan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19) di tempat umum.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada 19 Juni 2020 ini berisikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh semua orang baik pengelola pusat perbelanjaan, pedagang, dan pengunjung.
"Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan [dalam beleid tersebut] adalah pertama membatasi jumlah pengunjung, dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan," ujar Reisa dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut, dia mengatakan Kepmenkes No.382/2020 juga mengatur jarak antaretalase dan mengatur jam operasional mal atau pusat perbelanjaan. Selain itu, pembatasan jumlah orang di dalam lift serta jaga jarak ketika mengantri atau menggunakan eskalator juga wajib diterapkan.
Reisa juga mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mengunjungi pusat perbelanjaan jika diketahui di sana terjadi kerumunan yang tidak bisa dihindari. Walhasil, opsi berbelanja secara daring bisa dipilih sebagai alternatif lainnya.
Namun, jika terpaksa mengunjungi pusat perbelanjaan maka masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga jarak satu sama lain.
"Baik pedagang, pekerja, maupun pengunjung upayakan agar tidak membawa sekelompok yang rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat perbelanjaan," kata Reisa.