Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Pastikan Pemih Tak Terpapar Covid-19 saat Pilkada Serentak 2020

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan bahwa rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara maupun peserta dalam pelaksanaan pilkada
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR mengkhawatirkan penyelenggaran maupun pemilih pada penyelenggaraan pilkada serentrak terpapar wabah Covid-19 karena baru untuk pertama kali Indonesia melakukannya di tengah bencana nonalam tersebut.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan bahwa rancangan  peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara maupun peserta dalam pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

 “Kita (harus) pastikan bahwa PKPU dan peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Karena memang ini adalah pertama kali kita melakukan pilkada di tengah bencana non alam, yaitu Covid-19,” kata Saan menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senin (22/6/2020).

Rapat tersebut membahas rancangan PKPU tentang pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota lanjutan dalam kondisi bencana non-alam.

Saan meminta agar para anggota Komisi II DPR bisa mencermati secara detail rancangan PKPU dan perbawaslu itu. Bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih, katanya.

“Kita juga ingin memastikan bahwa rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu ditengah kondisi pandemi Covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Saan.

Prinsip Demokrasi

Selain itu, tambahnya, kualitas dari pilkada itu sendiri juga tidak akan berkurang walaupun itu dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, PKPU harus bisa memastikan bahwa kualitas pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi ini bisa tetap terjamin.

Senada dengan politisi Partai Nasdem itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada malah memicu pertambahan penyebaran kasus Covid-19.

“Saya berpesan agar KPU dan Bawaslu betul-betul melaksanakan PKPU dan peraturan Bawaslu sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap politisi Partai Amanat Nasional itu.

Guspardi mengaku khawatir, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 itu berdampak pada terpaparnya para pihak yang terlibat dalam pilkada oleh virus corona.

“Dan yang akan disalahkan adalah Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah, dan juga KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper