Bisnis.com, JAKARTA - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta mengharapkan permasalahan gagal bayar tidak akan berujung pailit dan dana di koperasi tersebut dapat segera kembali kepada nasabah.
Elly, salah seorang anggota koperasi atau nasabah KSP Indosurya asal Surabaya, Jawa Timur bercerita bahwa dana yang dia simpan merupakan milik orangtuanya. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita thalasemia minor.
Sayangnya, KSP Indosurya mengalami gagal bayar dan proses hukum atas kasus tersebut terus bergulir. Elly menjelaskan bahwa saat ini dia tidak bisa mencairkan atau memperoleh dananya, padahal uang tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan pengobatan ibunya, seperti transfusi darah dalam rentang satu atau dua bulan.
"Dengan adanya kasus Indosurya ini, pengobatan mama saya tidak bisa maksimal. Tapi saya mendukung penuh perdamaian, no pailit. Apalagi harus menunggu 270 hari dengan kondisi mamah saya seperti ini," ujar Elly dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Sabtu (20/6/2020).
Elly meyakini bahwa Indosurya akan sanggup menjalankan kewajibannya dengan mengembalikan seluruh dana nasabah meski dengan cara dicicil. Namun, dia berharap agar proses cicilan tersebut tidak memakan waktu lama seiring keperluannya untuk biaya pengobatan sang ibu.
Saat ini pihak Indosurya sedang menyusun proposal perdamaian dalam skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau nasabah. Masalah gagal bayar tersebut saat ini memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga
Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut. Pihaknya menilai telah memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang berjalan saat ini.
"Klien kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU, dan kami juga sedang menyusun proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak," ujar Hendra pada Sabtu (21/6/2020).
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU tersebut dibagi dalam enam tahapan, mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.