Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebutkan 230.000 data pasien Covid-19 yang bocor dan dijual ke RapidForums melalui darkweb bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat kejahatan terhadap pasien.
Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan mengemukakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi penjualan data pasien Covid-19 tersebut.
Selain itu, BSSN juga akan membantu Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk memastikan tidak ada akses yang tidak sah masuk ke dalam server pemerintah maupun RS yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.
"Kemungkinan data itu bisa dibuat kejahatan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Kami telah berkoordinasi dengan semua pihak untuk pastikan sistem elektronik terkait penanganan pandemi Covid-19 aman," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (21/6/2020).
Dia juga mengimbau agar seluruh pihak yang kini tengah menangani pasien Covid-19 memakai standar keamanan sistem terbaik, sehingga tidak ada lagi upaya peretasan oleh oknum tertentu dan dijual melalui darkweb.
Menurutnya, BSSN akan berkoordinasi dengan Dit Tipidsiber Bareskrim Polri untuk mempidanakan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp700 juta.
"Kami mengimbau agar semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi Covid-19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi maupun kelompok," katanya.