Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Maluku Utara Beri Sanksi Teguran ke Kapolres Kepulauan Sulu

Riman Losen diamankan Polres Kepulauan Sulu, karena diduga mencemarkan nama baik institusi Polri .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah) bersama dengan Wadir Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Sirigar (kedua kiri) dan Jajarannya menunjukkan peta jalur peredaran narkoba saat konferensi pers pengungkapan pengiriman narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jakarta, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020). /Antara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (tengah) bersama dengan Wadir Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol. Krisno Halomoan Sirigar (kedua kiri) dan Jajarannya menunjukkan peta jalur peredaran narkoba saat konferensi pers pengungkapan pengiriman narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jakarta, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Maluku Utara telah memberi sanksi teguran kepada Kapolres Kepulauan Sulu AKBP M Irfan yang mengamankan seorang warga Kepulauan Sulu bernama Riman Losen.

Riman Losen diamankan Polres Kepulauan Sulu, karena diduga mencemarkan nama baik institusi Polri melalui unggahannya di Facebook dengan mengutip guyonan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Lewat akun @MaelSula, Riman Losen mengutip guyonan Polisi di Indonesia yang jujur hanya ada tiga yaitu patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa Polda Maluku Utara telah meminta Dirtreskrimsus dan Polres Kepulauan Sulu agar lebih teliti dalam mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial.

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dengan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," tuturnya, Jumat (19/6/2020).

Menurutnya, Riman Losen tidak diproses hukum oleh Polres Kepulauan Sulu atas unggahan di media sosial. Namun, hanya dipanggil dan diminta klarifikasi atas unggahan tersebut.

"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper