Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Tokopedia menilai peristiwa kebocoran yang dialami beberapa waktu lalu serta membocorkan data 90 juta pengguna platform memposisikan perusahaan sebagai korban.
Pernyataan tersebut disampaikan VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak terkait dengan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengingat proses persidangan yang masih berlangsung, kami menghormati proses tersebut dan karenanya tidak banyak yang bisa kami sampaikan. Namun, satu fakta yang dapat kami tekankan adalah insiden pencurian data ini merupakan serangan siber yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, di mana Tokopedia merupakan korban," ujar Nuraini kepada Bisnis, Jumat (19/6/2020).
Nuraini mengatakan insiden serangan siber ini bukan hanya insiden tunggal yang menargetkan Tokopedia, tetapi juga menyasar pelaku usaha lain dan bahkan lembaga pemerintah.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjutnya, perusahaan mengambil semua langkah dan tindakan yang diperlukan, seperti memberikan informasi kepada seluruh pengguna Tokopedia, memulai proses investigasi, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait.
"Kepercayaan pengguna adalah prioritas utama Tokopedia yang selalu kami jaga. Tokopedia selalu berkomitmen untuk terus memberikan informasi secara berkala dan transparan terkait insiden yang dialami," kata Nuraini.
Baca Juga
Sidang dengan agenda mediasi antara Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta Tokopedia selaku pihak tergugat diselenggarakan pada Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Menurut David, sidang tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapai perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan di persidangan sehingga memberikan rasa keadilan bagi para konsumen PT Tokopedia yang mengalami kebocoran data pribadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menkominfo dan PT Tokopedia dengan No. Perkara: 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 06 Mei 2020.
Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.
Terhadap Menkominfo, gugatan dilakukan dengan alasan kegagalan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia.
Dalam petitumnya, KKI meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Provisi dan Putusan Pokok Perkara akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut.
Dalam provisinya, KKI meminta pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kemudian, pengadilan diminta memerintahkan kepada Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait dengan perincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para Pemilik Akun Tokopedia.
Dalam pokok perkaranya, KKI meminta pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan kepada Kemenkominfo untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia.
KKI juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkominfo menghukum Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengadilan juga diminta menghukum Tokopedia untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun di harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ halaman dan di website Tergugat II.