Bisnis.com, JAKARTA - Sidang dengan agenda mediasi antara Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta Tokopedia selaku pihak tergugat diselenggarakan hari ini, Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Ketua KKI David Tobing mengharapkan menteri komunikasi dan informatika (tergugat I) dan pimpinan PT Tokopedia (tergugat II) menghadiri persidangan tersebut sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mewajibkan prinsipal dari masing-masing pihak hadir pada saat mediasi.
"Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ujar David dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (18/6/2020).
Menurut David, agenda mediasi tersebut merupakan kesempatan yang baik bagi kedua belah pihak agar tercapai perdamaian dan win-win solution tanpa harus melalui proses pemeriksaan di persidangan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi para konsumen PT Tokopedia yang mengalami kebocoran data pribadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap menkominfo dan PT Tokopedia dengan No. Perkara: 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 06 Mei 2020.
Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.
Baca Juga
Terhadap Menkominfo, gugatan dilakukan dengan alasan kegagalan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia.
Dalam petitumnya, KKI meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan provisi dan putusan pokok perkara akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan menkominfo dan Tokopedia yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada para pemilik akun Tokopedia serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut.
Dalam provisinya, KKI meminta pengadilan memerintahkan kepada tergugat I dan/atau tergugat II untuk menghentikan sementara penyelenggaraan sistem elektronik Tokopedia selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Kemudian, pengadilan diminta memerintahkan kepada Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada para pemilik akun Tokopedia terkait dengan perincian data pribadi yang telah dikuasai oleh pihak ketiga tanpa persetujuan para pemilik akun Tokopedia.
Dalam pokok perkaranya, KKI meminta pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan kepada Kemenkominfo untuk mencabut tanda daftar penyelenggara sistem elektronik atas nama PT Tokopedia.
KKI juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkominfo menghukum Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan juga diminta menghukum Tokopedia untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun di harian Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ halaman dan di website tergugat II.
Sampai dengan berita ini ditulis, Bisnis.com sudah meminta pernyataan Tokopedia, namun belum ada tanggapan dari pihak Tokopedia.