Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembobolan data Tokopedia diselenggarakan pada Rabu (10/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda persidangan pemeriksaan surat kuasa dan legalitas.
Dalam laporan sidang perkara 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diterima Bisnis, Rabu (10/6/2020), sidang pertama tersebut dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat 1 menkominfo (legal) dan kuasa tergugat 2 (Tokopedia) dari kantor Asegaf Hamzah and Partner.
"Sidang pertama dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat 1 menkominfo (legal) dan kuasa tergugat 2 (Tokopedia) dari kantor Asegaf Hamzah and Partner," tulis laporan tersebut.
Rencananya, sidang dilanjutkan ke agenda mediasi dengan hakim mediator Susanti yang akan berlangsung Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya pada 6 Mei 2020, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (tergugat I) dan PT Tokopedia (tergugat II).
Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.
Gugatan juga dialamatkan kepada mekominfo atas kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia yang mengakibatkan data pribadi pemilik akun tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.