Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pertama Tokopedia, PN Jakpus Periksa Surat Kuasa dan Legalitas

Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembobolan data Tokopedia diselenggarakan pada Rabu (10/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda persidangan pemeriksaan surat kuasa dan legalitas.

Dalam laporan sidang perkara 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diterima Bisnis, Rabu (10/6/2020), sidang pertama tersebut dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat 1 menkominfo (legal) dan kuasa tergugat 2 (Tokopedia) dari kantor Asegaf Hamzah and Partner.

"Sidang pertama dihadiri kuasa penggugat, kuasa tergugat 1 menkominfo (legal) dan kuasa tergugat 2 (Tokopedia) dari kantor Asegaf Hamzah and Partner," tulis laporan tersebut.

Rencananya, sidang dilanjutkan ke agenda mediasi dengan hakim mediator Susanti yang akan berlangsung Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya pada 6 Mei 2020, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (tergugat I) dan PT Tokopedia (tergugat II).

Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya kesalahan dari Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com yang telah diperjualbelikan di internet.

Gugatan juga dialamatkan kepada mekominfo atas kesalahan dalam proses pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik oleh Tokopedia yang mengakibatkan data pribadi pemilik akun tokopedia dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper