Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen PAS Tegaskan Nazaruddin Telah Ditetapkan Sebagai Justice Collaborator

Surat ketetapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai justice collaborator tertuang dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin/Antara
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat ketetapan Justice Collaborator (JC) kepada M. Nazaruddin.

Surat ketetapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai justice collaborator tertuang dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti mengatakan dalam surat tersebut, M. Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Diketahui, KPK mengaku tidak pernah memberikan status justice collaborator kepada M. Nazaruddin. Padahal, sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sudah bekerja sama sebagai justice collaborator (JC).

Adapun, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi dari hukumannya.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Surat itu diterbitkan lantaran sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan Nazaruddin telah mengungkap sejumlah perkara korupsi.

Lebih lanjut, Rika mengatakan, selain surat keterangan KPK, Nazaruddin juga telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar. Oleh sebab itu, Nazaruddin mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idulfitri tahun 2020.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC, karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," kata Rika.

Diketahui, Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, pada Minggu (14/6/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper