1. KPK Sebut Metode Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Rugikan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa metode pelaksanaan program pelatihan program Kartu Prakerja berpotensi merugikan negara. Hal ini didapat berdasarkan kajian KPK terkait dengan Kartu Prakerja.
“Metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Yuri Jelaskan Manfaat Cuci Tangan dan Protokol Kesehatan, di mana dr. Reisa?
Jika beberapa hari ke belakang Achmad Yurianto menjelaskan perkembangan Covid-19 ditemani dokter Reisa, hari ini ia tampil seorang diri.
Melalui video konferensi, Kamis (18/6/2020), Jubir yang dikenal dengan sapaan Yuri itu memaparkan tentang manfaat rajin mencuci tangan dan pentingnya konsisten melaksanakan protokol kesehatan.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Apakah Virus Covid-19 di Indonesia Beda dengan Wuhan? Ini Hasil Penelitiannya
Pakar Virologi dari Universitas Udayana Ngurah Mahardika mengidentifikasi tipe virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di Indonesia mengalami perbedaan dengan virus yang ada di Wuhan, bukan pada receptor binding site.
Pasalnya subtitusi pada receptor binding site dari protein spike dapat menyebabkan mutasi virus sehingga dapat memiliki fungsi yang lebih ganas atau tidak menghasilkan antibodi.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Sidang Kasus Data Pelanggan Bocor: Mediasi Hari Ini, KKI Minta Menkominfo dan Bos Tokopedia Hadir
Sidang dengan agenda mediasi antara Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta Tokopedia selaku pihak tergugat diselenggarakan hari ini, Kamis (18/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Ketua KKI David Tobing mengharapkan menteri komunikasi dan informatika (tergugat I) dan pimpinan PT Tokopedia (tergugat II) menghadiri persidangan tersebut sebagaimana diwajibkan oleh Mahkamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mewajibkan prinsipal dari masing-masing pihak hadir pada saat mediasi.
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Polemik Pembebasan Nazaruddin: Cuti Menjelang Bebas Disebut Tak Perlu Rekomendasi KPK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyebut pemberian cuti menjelang bebas kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak memerlukan rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Nazaruddin mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan bisa keluar lembaga pemasyarakatan pada Minggu (14/6/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.