Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tunda Pembahasan, PPP Minta DPR Tarik RUU HIP

PPP meminta Baleg DPR RI untuk menarik kembali RUU HIP seiring dengan sikap pemerintah yang memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
Sekjen DPP PPP Arsul Sani. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Sekjen DPP PPP Arsul Sani. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyarankan agar DPR RI menarik kembali Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

"Dengan sikap Pemerintah tersebut maka PPP meminta DPR untuk menarik kembali RUU HIP," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, kalaupun terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai perlu ada UU yang menjadi payung hukum maka RUU HIP bisa digunakan untuk mengatur keberadaan lembaga tersebut.

Namun, dia mengingatkan kalau RUU tersebut tetap dibahas untuk mengatur kelembagaan BPIP, maka hanya mengatur tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dan tidak boleh memasukkan norma yang hakikatnya merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila.

"Kalau RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP maka harus dirombak, sehingga PPP menyarankan agar DPR menarik kembali saja RUU tersebut dan membicarakannya kembali di internal DPR dengan mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai sebenarnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini menjadi landasan keberadaan atau legal standing BPIP, telah memadai.

Namun, kalau mau diatur dengan UU, maka aturan tersebut tidak boleh mengatur soal tafsir atau pemahaman tentang Pancasila.

"Soal pemahaman ini biar menjadi konsepsi yang berkembang sesuai dengan kebutuhan zamannya," katanya.

Dia menjelaskan jika RUU yang diajukan tersebut merujuk pada TAP MPRS atau MPR dalam bagian konsideran maka jangan meninggalkan TAP MPRS XXV/1966 yang justru selalu menjadi pengingat sejarah tentang pengkhianatan para penganut paham komunis terhadap dasar negara sampai dua kali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.

"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud, Selasa (16/6/2020).

Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper