1. Pesan Jokowi bagi Penegak Hukum: Jangan 'Gigit' Orang Tak Bersalah
Presiden Joko Widodo memberikan pesan penting kepada para penegak hukum di tengah upaya penanganan virus corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi berharap para penegak hukum, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menindak orang yang tak bersalah. Pasalnya, langkah itu dikhawatirkan justru menebar ketakutan kepada pihak terkait yang bertugas mengelola dan mengeksekusi anggaran penanganan Covid-19.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Jet Tempur TNI AU Jatuh, Kursi Pelontar Timpa Rumah Warga
Pesawat Hawk 200 milik TNI Angkatan Udara jatuh di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Senin (15/6/2020). Lokasi jatuhnya pesawat ini berada di area permukiman warga.
Kursi pelontar pesawat militer jenis Hawk dari Skadron Udara 12 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin ini pun jatuh dan menimpa rumah warga.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. 55 Daerah Belum Lapor Penggunaan Anggaran Covid-19 ke Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengawas Intern Pemerintah mengawal penggunaan anggaran, termasuk terkait Covid-19.
Tito telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Update Corona 15 Juni: Kasus Positif 1.017 Orang, Sembuh 592 Orang, Meninggal 64 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.017 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 39.294 kasus.
"Kalau dilihat kasus ini tidak merata di seluruh Indonesia. Peningkatan tertinggi ada di Jawa Timur," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Senin (15/6/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Pelaku Penyiraman Dituntut 1 Tahun, Novel: Proses Persidangan Tidak Jujur
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya adalah sebuah penghinaan terhadap keadilan. Novel mengatakan tuntutan ringan tersebut juga melukai perasaan banyak orang.
"Tuntutan jaksa 1 tahun adalah penghinaan/mengejek yang menginjak-injak nilai keadilan dan melukai perasaan semua orang," kata Novel kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Baca berita lengkapnya di sini.