Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan pesan penting kepada para penegak hukum di tengah upaya penanganan virus corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi berharap para penegak hukum, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menindak orang yang tak bersalah. Pasalnya, langkah itu dikhawatirkan justru menebar ketakutan kepada pihak terkait yang bertugas mengelola dan mengeksekusi anggaran penanganan Covid-19.
"Kepolisian, KPK, Kejaksaan, penyidik, PNS adalah penegak hukum, tetapi juga jangan gigit orang yang tidak salah. Jangan gigit yang tidak ada niatan, mens rea. Jangan menyebar ketakukan kepada pelaksana dalm menjalankan tugasnya," kata Presiden membuka rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah tahun 2020 melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp677,2 triliun untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun mengingatkan agar tidak main-main soal akuntabilitas penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, dia juga meminta agar aparat penegak hukum tak segan dalam menindak pelaku atau pihak yang berniat melakukan korupsi anggaran tersebut.
“Tata kelola yang baik harus didahulukan, tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi ,ada mens rea [niat jahat], maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,”
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2020 yang kemudian telah diundangkan menjadi Undang-Undang No. 2/2020. Isi beleid tersebut menjadi kontroversial lantaran terdapat pasal yang dinilai publik membuat para pejabat pelaksana kebal hukum.
Pasal 27 ayat (2) dalam UU 2/2020 menyatakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Namun demikian, beleid tersebut juga menegaskan mengenai tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat (1) dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)