Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

55 Daerah Belum Lapor Penggunaan Anggaran Covid-19 ke Kemendagri

Instruksi Mendagri No.1/2020 memuat kewajiban pemda melaporkan hasil penggunaan anggaran kepada Kemendagri, khususnya di masa Pandemi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengawas Intern Pemerintah mengawal penggunaan anggaran, termasuk terkait Covid-19.

Tito telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

Aturan itu menjelaskan tentang kewajiban pemerintah daerah melaporkan hasil penggunaan anggaran kepada Kemendagri. Namun, hingga kini 4 Kota dan 51 Kabupaten di Indonesia belum melaporkan hasil pengawasan tersebut.

“Kita kawal anggaran-anggaran yang dikelola oleh Pemda yang sudah diberikan kewenangan yang cukup luas dengan adanya Peraturan Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020,” katanya saat Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 secara virtual, Senin (15/06/2020)

“Serta diperkuat dengan Inpres tentang refocusing dan realokasi anggaran, sehingga benar-benar anggaran tersebut tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tambahnya.

Menurutnya, pengawalan tersebut sebagai dukungan dalam rangka terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran. Tito menyebut tidak mentolerir pihak yang menyimpangkan anggaran negara.

Selain itu, pihaknya meminta pengawalan agar refocusin anggaran digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 yang diturunkan menjadi Permendagri No. 20/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020 sebagai respon kebijakan Pemerintah di bidang anggaran untuk penanganan Covid-19.

Di samping itu, Mendagri juga menekankan adanya fleksibilitas dan tetap tak menolerir adanya unsur tindakan pelanggaran dan penyimpangan anggaran.

“Namun juga sekali lagi kita fleksibel melihatnya, dan tidak mentolerir terjadinya tindakan-tindakan yang jelas-jelas itu adalah sengaja untuk melakukan tindakan penyimpangan. Melalui Rakor ini kita bersama untuk membuat anggaran tersebut betul-betul efektif dan efisien,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper