Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman 1 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Namun, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan masih ragu bahwa dua terdakwa penyiram air keras ke wajahnya adalah pelaku sebenarnya. Kejanggalan dalam proses penyidikan dan persidangan justru semakin menguatkan keraguannya itu.
“Saya tidak mendapatkan tambahan informasi atau apapun yang semakin membuat yakin, sehingga saya sedikit pun tidak lebih yakin,” kata Novel, seperti dilansir Tempo, Sabtu (13/6/2020).
Novel masih mengingat ketika pertama kali anggota Brigade Mobil Ronny Bugis menyerahkan diri ke polisi pada akhir Desember 2019 dan mengaku sebagai pelaku penyiraman air keras. Penyerahan diri itu, disusul dengan ditangkapnya Rahmat Kadir Mahulette, anggota Brimob yang juga disangka menjadi pelaku penyerangan.
Setelah para pelaku ditangkap, Novel sempat meminta penyidik yang menangani kasus ini untuk menyebutkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa kedua polisi itu benar-benar pelaku penyerangan.
Sebagai korban, Novel menganggap permintaannya itu tidak mengandung konflik kepentingan. Namun, menurut dia, penyidik tak pernah menjelaskan alat bukti tersebut. “Penyidik tidak pernah bisa menjelaskan ke saya,” kata dia.
Ketika kedua terduga pelaku itu mulai disidangkan, Novel kembali meminta jaksa penuntut umum menyebutkan apa yang membuat mereka yakin bahwa kedua orang ini benar-benar pelaku penyiraman. Menurut dia, jaksa juga tak bisa menjelaskan. “Tidak bisa jelaskan semua, lalu terus gimana,” kata dia.
Novel mengatakan juga sempat menanyakan kepada sejumlah saksi mata yang melihat kejadian ini. Menurut dia, para saksi tak punya keyakinan bahwa Ronny dan Rahmat adalah benar-benar pelaku yang menyiram air keras ke wajahnya.
“Saya senang ada pelaku yang ditangkap, tapi saya tidak senang ketika ada orang yang dikorbankan,” ujar dia.
Keraguan dalam diri Novel memuncak, ketika jaksa hanya menuntut para terdakwa satu tahun penjara. Menurut Novel, persidangan kasus ini hanya seperti sandiwara.
“Kalau ini betul pelakunya, aparat yang mewakili kepentingan negara dan menjaga hak korban pasti akan serius menuntut dia dengan sanksi setimpal,” ujar Novel.