Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap dua bekas petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI). Penahanan dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020,” kata Firli, Jumat (12/6/2020).
Firli mengatakan kedua tersangka bakal ditahan secara terpisah. Budi Santoso bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
“Tersangka IRZ (Irzal RIzaldi Zailani) ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK,” kata Firli.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.
Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.