Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Langsung Jebloskan Eks-Dirut PTDI ke Dalam Tahanan

Usai ditetapkan sebagai tersangka eks-dirut PTDI langsung dimasukkan ke dalam tahanan KPK.
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap dua bekas petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI). Penahanan dilakukan setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020,” kata Firli, Jumat (12/6/2020).

Firli mengatakan kedua tersangka bakal ditahan secara terpisah. Budi Santoso bakal mendekam di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

“Tersangka IRZ (Irzal RIzaldi Zailani) ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK,” kata Firli.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper