Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Nelayan Terkait Kasus Nurhadi

KPK memeriksa saksi seorang nelayan bernama Agus Hariyanto dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi.
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara
Mantan Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Saksi pertama adalah seorang pihak swasta bernama JAP Anadtasia. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/6/2020).

Selain JAP tim penyidik KPK juga memanggil seorang nelayan bernama Agus Hariyanto. Dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.

Diketahui tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya.

Sementara itu, KPK sudah mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) lalu. Keesekon harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. Keduanya bakal ditahan di rumah tahanan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.

"Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Nurul.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper