Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyiram Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan, KPK: Ujian Bagi Nurani

Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut dengan hukuman ringan.
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait tuntutan hukum yang ringan bagi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

Lembaga antirasuah mengaku telah mendengar tuntutan tersebut dan memahami kekecewaan Novel selaku korban dalam kasus tersebut.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (12/6/2020).

Untuk itu, lembaga antirasuah pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, Novel Baswedan menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel Baswedan, seperti dikutip Antara, Jumat (12/6/2020).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Sementara itu, Tim advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim agar tidak larut dalam sandiwara hukum.

"Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper