Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria didakwa telah menerima uang tunai dan barang dari sejumlah pengusaha senilai Rp3,375 miliar, terkait dengan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selayan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan Muzni. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu terdakwa selaku Bupati Solok Selatan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan Muzni, Rabu (10/6/2020).
Jaksa menyebutkan Muzni menerima sejumlah uang dengan total Rp3,375 miliar, yang terbagi dalam bentuk uang dan barang. Muzni, kata Jaksa, diduga menerima pemberian tersebut lantaran telah memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha, yakni Muhammad Yamin Kahar.
Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan dan Paket Pekerjaan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Perbuatan Muzni dinilai bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan, yang diatur pada Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa.