Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Selesaikan Penyidikan, Bupati Solok Selatan Segera Disidang

Bupati Solok Selatan nonaktif ini bakal segera melaksanakan sidang setelah KPK menyelesaikan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap Tersangka dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selayan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan Muzni Zakaria.

Bupati Solok Selatan nonaktif ini bakal segera melaksanakan sidang. Selain itu, barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini (19/5/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari penyidik KPK kepada JPU KPK untuk Tersangka/ Terdakwa Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan) dalam dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/5/2020).

Dengan masuknya ke tahap II ini, penahanan Muzni bakal menjadi kewenangan dari JPU KPK. Adapun, saat ini penahanan dilakukan selama 20 hari.

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU KPK dan saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Dia mengatakan JPU memiliki 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara Muzni ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"JPU dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.

Rencananya, sidang bakal diagendakan berlangsung di PN Tipikor Padang. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 42 saksi.

Dalam perkara ini, KPK menduga Muzni menerima suap Rp460 juta baik dalam bentuk uang dan barang dari kontraktor yang juga pemilik Grup Dempo bernama Muhamad Yamin Kahar secara bertahap dan dari sejumlah perantara. 

Mulanya, Pemkab Solok mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp14,8 miliar.

Pada Januari 2018, tersangka Muzni Zakaria mendatangi kontraktor pemilik Grup Dampo yaitu Muhammad Yamin Kahar untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. 

Selanjutnya, pada Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan Muhammad Yamin. 

Diduga, pada Januari sampai dengan Maret 2018 baik secara langsung maupun tidak langsung Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Muhammad Yamin. 

Tersangka Muzni juga beberapa kali meminta uang kepada M. Yamin Kahar baik secara Iangsung maupun melalui perantara.

Diduga pemberian uang dari Muzni yang teIah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April hingga Juni 2019 dengan rincian Rp410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang.

Kemudian, pada Juni 2018, Muzni juga meminta agar uang diserahkan pada pihak Iain yaitu sebesar Rp25 juta yang diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan pada istri Muzni. 

Adapun, terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, M. Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Dalam prosesnya, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Muzni dalam perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper