Bisnis.com, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono mengkritisi aturan pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, pungutan itu bisa memberatkan pekerja dan akan menjadi kontraproduktif. Apalagi jika diterapkan pada masa pandemi saat ini.
"Pemerintah perlu lebih sensitif dan responsif terhadap situasi berat yang sedang dihadapi para pekerja serta dunia bisnis. Jika dipaksakan, pelaksanaan pungutan Tapera ini bukan hanya bisa kedodoran, tapi juga kontraproduktif," tuturnya dikutip dari akun twitter resminya.
Dia menambahkan laiknya kenaikan premi BPJS Kesehatan, pemberlakuan pungutan Tapera di masa pandemi berimplikasi langsung pada pendapatan dan daya beli pekerja serta juga beban keuangan perusahaan yang kini masih tertekan.
Dia juga menggaris bawahi soal Asosiasi-asosiasi buruh dan pengusaha memprotes pungutan baru yang diberlakukan Pemerintah lewat PP No. 25/ 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat itu.
Sementara itu, terkait besaran iuran pendanaannya, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah yang diterima pekerja penerima upah (PPU). Angka itu akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja, masing-masing dengan porsi sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.