Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan protokol tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa sektor akan mulai dibuka kembali seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.
Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.
Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy megatakan, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.
"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19," tuturnya dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (3/6/2020).
Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.
"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," katanya.
Masing-masing komunitas agama, terang Menko PMK, perlu membuat semacam prosedur operasional standar prosedur rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.
"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya