Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko PMK: Pembukaan Rumah Ibadah Contoh Penerapan Protokol New Normal

Pembukaan rumah ibadah menjadi contoh protokol new normal.
Romo berdoa ketika mengikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020). Ibadah untuk mengenang sengsara dan wafatnya Yesus tersebut disiarkan secara langsung melalui dalam jaringan agar umat Katolik melakukan ibadah dari rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Romo berdoa ketika mengikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Katedral Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4/2020). Ibadah untuk mengenang sengsara dan wafatnya Yesus tersebut disiarkan secara langsung melalui dalam jaringan agar umat Katolik melakukan ibadah dari rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan protokol tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Beberapa sektor akan mulai dibuka kembali seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, tak terkecuali rumah ibadah.

Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19.

Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy megatakan, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.

"Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19," tuturnya dikutip dalam keterangan tertulis Rabu (3/6/2020).

Untuk itu, menurut dia, pihak terkait perlu melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta syarat syaratnya dengan bahasa yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.

"Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya," katanya.

Masing-masing komunitas agama, terang Menko PMK, perlu membuat semacam prosedur operasional standar prosedur rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.

"Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini," imbuhnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper