Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Setoran Pelunasan Haji Bisa Dikembalikan, Berapa Nilainya?

Dana yang dapat diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awal.
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Nasabah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jemaah haji 2020 diberikan keleluasaan untuk menarik kembali dana setoran pelunasan jemaah haji. Berapa nilainya?

Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pengumuman ini diambil setelah Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum memberikan kejelasan haji tahun ini.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan bahwa jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Kendati begitu, dana yang dapat diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awal.

"Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya," katanya, Rabu (3/6/2020).

Adapun besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh senilai Rp31.454.602 dan tertinggi Embarkasi Makassar yaitu Rp38.352.602.

Apabila setoran awal jemaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan berada pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.

Sementara itu, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, 198.765 jemaah haji reguler telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).

Saat konferensi virtual Selasa (2/6/2020), Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa dana pelunasan tersebut akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Hasil pengelolaan tersebut akan dibagikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan pertama haji tahun depan. Nilainya beragam mulai dari Rp6 juta - Rp16 juta per jemaah.

Bisnis telah menghubungi Kepala BPKH Anggito Abimanyu untuk menanyakan tentang pengelolaan dana pelunasan tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum merespon panggilan telepon maupun pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper