Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020 diberikan kelonggaran perpanjangan hingga 29 Juni nanti.
Langkah perpanjangan ini dilakukan kepolisian demi menghindari antrian yang bisa melanggar aturan jaga jarak sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) akibat pandemi virus corona di DKI Jakarta.
"Mulai 30 Mei 2020, di Satpas Polda Metro jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, dispensasi perpanjangan SIM juga turut diperpanjang yang awalnya 17 Maret Sampai 29 Mei, diperpanjang hingga 29 Juni 2020," kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa, (2/6/2020) seperti dilansir Antara.
Hedwin mengatakan dengan kelonggaran ini, pihaknya mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM.
Bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya menyediakan lima kantor Satpas SIM, termasuk yang berada di Jl Daan Mogot, Jakarta. Empat lainnya berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
"Selain itu juga dilayani di kantor kantor Satpas Polres, di Depok, kemudian Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, dan Kabupaten Bekasi," kata Hedwin.