Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membatalkan perjalanan ibadah haji 2020 seiring meluasnya pandemi Covid-19. Putusan ini pertama kali diambil dalam 73 tahun terakhir.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Hasilnya menunjukkan bahwa terakhir kali pemerintah Indonesia membatalkan perjalanan haji selama masa agresi Belanda yaitu pada 1946, 1947 dan 1948.
“Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang,” katanya saat konferensi virtual, Selasa (2/6/2020).
Selain itu, Arab Saudi tercatat dalam sejarah telah membatalkan ibadah haji setidaknya sebanyak 40 kali sejak 930 hingga 1987. Tahun ini Raja Salman juga belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan haji.
Menag Fachrul Razi menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Baca Juga
Peristiwa itu terjadi pada 1814 saat munculnya wabah Thaun, 1837 dan 1858 saat terjadi wabah epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1987 ketika meluasnya wabah meningitis.
Sementara itu, keputusan pemerintah telah diyakini memperhatikan sejumlah aspek. Selain keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan kepada jemaah.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi.”
Kondisi tersebut belum termasuk keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.