Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama baru saja menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan di rumah ibadah yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang mendatangi rumah ibadah.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran No.15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh jemaah yang tertuang dalam beleid tersebut antara lain adalah pertama, jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
Ketiga, menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Kelima, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Keenam, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.
Ketujuh, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Kedelapan, melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Kesepuluh, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah aturan ini berlaku berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerahnya.
Selain itu, pengurus rumah ibadah juga harus mengurus surat perizinan kepada kepala gugus tugas di daerah sebagai bukti bahwa rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19.
Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.