Bisnis.com, JAKARTA – Sejak pekan lalu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan pembukaan tempat ibadah. Pasalnya, rumah ibadah menjadi tempat yang mempererat dan mempersatukan masyarakat.
“Saya memerintahkan para gubernur untuk mengizinkan pembukaan rumah ibadah. Masyarakat menuntut pergi ke gereja, sinagoga, masjid. Jutaan orang Amerika memegang teguh ibadah sebagai kegiatan penting dalam hidup,” tegas Trump dalam pidatonya, Minggu (24/5/2020).
Namun, beberapa petingi agama di AS memilih tidak segera melakukan pembukaan kembali. Robert Jeffress, salah seorang pendeta Evangelis dari Gereja First Baptist Church, Dallas, AS, mengatakan tidak berencana membuka gerejanya hingga 7 Juni 2020.
"Tidak ada satu ukuran cocok untuk semua,” ujarnya dikutip melalui Bloomberg.
Jeffress hanya berencana membuka kembali gerejanya dengan kapasitas 20 persen. Mereka akan mendorong pemakaian masker dan mendesak populasi yang rentan seperti orang tua untuk melakukan ibadah dari rumah.
Soal perintah pembukaan tempat ibadah bisa jadi AS lebih cepat dari Indonesia. Adapun, Kementerian Agama RI tengah menyusun panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah saat pandemi pada Kamis (28/5/2020).
Baca Juga
Pembahasan dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, diikuti Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.
“Edaran ini nantinya sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman Covid-19,” kata Menag, dikutip dari laman resminya.
Edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika "new normal" sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mal dan bandara, maka sebaiknya masjid juga demikian.
"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjid tentu juga sudah bisa," kata Buya Anwar dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2020).
Dia mengatakan pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan Covid-19.
Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain satu meter, hal itu tidak mungkin dilakukan, karena jamaah masjid biasanya membludak.
"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jamaah," kata dia.
Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jamaah. Namun, dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan menghindari penularan Covid-19.
Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat salah satunya jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam. Tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai shalat.
Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jamaah untuk tidak merapatkan saf shalatnya dengan menjaga jarak sekira satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.