Bisnis.com, JAKARTA - Amerika Serikat (AS) dan sekutunya termasuk Inggris, Kanada, dan Australia menyebut langkah China memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong melanggar komitmen internasional negara itu.
"Keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong bertentangan langsung dengan kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat secara hukum dan terdaftar di PBB," menurut sebuah pernyataan bersama yang dirilis oleh keempat negara sebagaimana dikutip Aljazeera.com, Jumat (29/5/2020).
Pernyataan itu menyebutkan bahwa langkah China itu akan merusak kerangka "satu negara, dua sistem" yang telah disepakati merujuk pada pengaturan di mana Hong Kong, bekas koloni Inggris, diserahkan kembali ke China pada tahun 1997.
"Hong Kong telah berkembang sebagai benteng kebebasan," menurut pemerintah AS dan sekutu-sekutu mereka. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai keputusan Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.
Kecaman itu dikeluarkan setelah parlemen China mengesahkan sebuah undang-undang yang pada awalnya diusulkan oleh Kongres Rakyat Nasional (NPC) setelah protes besar pro-demokrasi mengguncang pusat keuangan selama hampir 11 bulan.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, undang-undang itu disetujui oleh 2.878 anggota parlemen China dan satu abstain.
Baca Juga
Sejalan dengan kebiasaan, dukungan itu hampir bulat untuk semua perubahan hukum yang diputuskan oleh Partai Komunis yang berkuasa.
Sebelumnya Menlu AS, Mike Pompeo menyebut bahwa status Hong Kong sebagai salah salah satu pusat keuangan dunia bisa berubah dengan diberlakukannya undang-undang keamanan tersebut.