Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pakar Hukum PKPU dan Kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menilai jalan terbaik bagi semua pihak baik bagi KSP Indosurya maupun nasabah atau anggota dan calon anggota koperasinya untuk menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut adalah melalui perdamaian dalam proses PKPU ketimbang harus melalui kepailitan.
"Untuk kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya sebaiknya dalam proses PKPU tersebut tercapai perdamaian yang kemudian disahkan atau di homologasi oleh pengadilan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Hadi mengungkapkan, kecil kemungkinan dana nasabah akan kembali jika masalah gagal bayar ini melalui proses kepailitan. Bahkan, berdasar data, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.
"Jika pailit hampir pasti aset harta pailit jauh lebih kecil dari piutang pada anggota atau nasabahnya, dan itu akan sangat merugikan nasabah," paparnya.
Untuk itu, kata Hadi, demi kebaikan bersama antara KSP Indosurya dengan nasabahnya atau anggota dan calon anggota koperasi dalam proses PKPU ini diharapkan dapat tercapai perdamaian yang kemudian disahkan oleh pengadilan atau di homologasi. Hal itu dapat tercapai jika proses yang diajukan KSP Indosurya layak dan masuk akal.
Baca Juga
Untuk itu, KSP Indosurya diminta menyusun skema penyelesaian PKPU yang baik bagi semua pihak dan masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya.
"Perdamaian akan tercapai jika proposal yang diajukan KSP Indosurya itu layak dan masuk akal, kalo tidak maka akan ditolak para kreditornya (nasabahnya) dan akan pailit jika ditolak perdamaiannya," pungkasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.