Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Siap Bekukan Aset Dua Tersangka Kasus Indosurya Cipta

Jika ditemukan aset milik tersangka dalam periode waktu terjadinya tindak pidana, maka akan langsung dibekukan sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Karo penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), bersama Kabag Penum Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks server KPU, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Karo penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), bersama Kabag Penum Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks server KPU, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan membekukan aset milik Henry Surya dan Suwito Ayub yaitu tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan bank ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengemukakan alasan tim penyidik menelusuri seluruh aset milik tersangka Beneficial Owner KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Suwito Ayub adalah dalam rangka pengembalian uang nasabah yang diduga telah digelapkan dengan nilai mencapai triliunan. 

"Kami sudah meminta PPATK untuk menelusuri seluruh aset milik kedua tersangka terkait dengan kejahatan yang dilakukan," ujar Asep, Rabu (6/5/2020).

Menurutnya, jika ditemukan aset milik tersangka dalam periode waktu terjadinya tindak pidana itu, maka akan langsung dibekukan sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. 

"Jika PPATK sudah menemukan aset milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut, maka akan segera dibekukan," jelasnya.

Menurut Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper