Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membeberkan peran dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan kedua tersangka HS dan SA diduga sebagai aktor intelektual kasus KSP Indosurya Cipta. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Kedua tersangka ini memiliki peran sangat penting dalam kasus itu. Keduanya juga bisa dikatakan sebagai aktor intelektual terjadinya kasus tersebut," tutur Asep, Rabu (6/5/2020).
Asep menambahkan, tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Tim penyidik berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," kata Asep.
Saat ini tim masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi mengetahui peristiwa tindak pidana penggelapan, penipuan dan bank ilegal tersebut.
Menurut Asep, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal tersebut terkait dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.
"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," ujar Asep.