Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KSP Indosurya Cipta: HS dan SA Diduga sebagai Aktor Intelektual

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membeberkan peran dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Tersangka HS dan SA diduga menjadi aktor intelektual kasus KSP Indosurya Cipta. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri./Jibiphoto
Tersangka HS dan SA diduga menjadi aktor intelektual kasus KSP Indosurya Cipta. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membeberkan peran dua tersangka kasus penipuan, penggelapan dan bank ilegal koperasi simpan pinjam Indosurya Cipta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan kedua tersangka HS dan SA diduga sebagai aktor intelektual kasus KSP Indosurya Cipta. Keduanya kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Kedua tersangka ini memiliki peran sangat penting dalam kasus itu. Keduanya juga bisa dikatakan sebagai aktor intelektual terjadinya kasus tersebut," tutur Asep, Rabu (6/5/2020).

Asep menambahkan, tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. 

"Tim penyidik berpotensi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," kata Asep.

Saat ini tim masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Para saksi mengetahui peristiwa tindak pidana penggelapan, penipuan dan bank ilegal tersebut.

Menurut Asep, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal tersebut terkait dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," ujar Asep.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper