Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penipuan Indosurya Cipta, Bareskrim Dirikan Pos Pengaduan Nasabah

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pos itu akan disiapkan di Gedung Bareskrim Polri untuk para nasabah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berencana membuat pos pengaduan untuk para nasabah yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pos itu akan disiapkan di Gedung Bareskrim Polri untuk para nasabah korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta.

Menurut Asep, total dana nasabah yang digelapkan oleh KSP Indosurya Cipta telah mencapai triliunan.

"Jadi karena dalam kasus ini banyak nasabah yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai triliunan, kami akan membuka pos pengaduan untuk mencatat siapa saja korbannya untuk jadi alat bukti," tuturnya, Rabu (6/5/2020).

Menurut Asep, pos tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat para nasabah KSP Indosurya Cipta mengadu, tetapi juga untuk pertukaran informasi antara tim penyidik Bareskrim dengan nasabah, untuk memperkuat alat bukti penetapan tersangka Beneficial Owner KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Operasional KSP Suwito Ayub.

"Jadi pos ini tidak hanya untuk laporan atau aduan para nasabah, tetapi juga nanti tim penyidik bakal mengumpulkan informasi dari nasabah terkait kasus ini," katanya.

Menurut Asep, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia.

"Ancaman pidana minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper